New Posting

Minggu, 06 Maret 2011

Tugas Kuliah Komunikasi Massa " Pornografi Efek Dari Liberalisasi Media "


Pornografi Efek Dari Liberalisasi Media


Salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar dan bersifat esensial adalah kebutuhan akan informasi. Informasi ini memberikan banyak makna bagi manusia, selain dapat mengikuti peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitarnya, juga dapat mencerdaskan kehidupan, memperluas cakrawala pandangan, dan dapat meningkatkan kedudukannya di tengah masyarakat.

Salah satu unsur penting yang berperan dalam penyebaran informasi adalah pers. Pers dapat menyampaikan informasi kepada sejumlah besar khalayak dalam waktu yang singkat. Pers yang berfungsi sebagai penyebar informasi dapat berperan dalam menyampaikan kebijaksanaan dan program pembangunan kepada masyarakat melalui media. Di samping itu masyarakat juga dapat menggunakan pers sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik (control social).

Media mengemban tugas mulia yakni mendidik masyarakat. Namun realitas berkata lain. Media telah terseret dalam struktur ekonomi dan logika pasar (liberalisasi). Ia nyaris telah sepenuhnya menjadi salah satu alat produksi si pemodal atas kepentingan pasar. Keuntungan dan pragmatisme ekonomi dan pasar membuat media nyaris tak mampu berkelit untuk menunjukkan idealismenya. Gilirannya, keberhasilan media diukur hanya dengan keberhasilannya menghasilkan keuntungan, yang berefek dengan vulgar nya memberikan sajian informasi melalui media yang cenderung pornografi. Pornografi dapat terjadi pada tiga wilayah isi media. Pertama gambar yang menyajikan perempuan yang berpakaian seronok, lokasi pengambilan gambar yang mendukung seperti tempat pelacuran, kamar pribadi, pose perempuan yang menantang birahi dan fokus pengambilan gambar pada alat kelamin atau kemaluan. Kedua pada kata-kata yang dipakai untuk mendeskripsikan proses adegan pornografi. Ketiga suara, ini terutama untuk media radio dan tv, misalnya rintihan kenikmatan, teriakan dan jenis-jenis suara yang menimbulkan efek imajinasi seksual tertentu.

Etika komunikasi juga dihadapkan polemic seputar pornografi yang juga disajikan oleh media. Ada desakan perlu perlindungan warga dari kecenderungan pornografi. Ada pertimbangan paling minimal yang dapat diambil oleh media. Namun demikian andai hukum dibuat sebagai aturan agar pornografi dapat ditangkal, yang paling menjadi korban adalah perempuan. Etika komunikasi sangat perlu mempertimbangkan multikulturalisme.

Kepolisian RI menyatakan bahwa pembuat dan penyebar tayangan pornografi dapat diproses pidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Di samping itu, pelanggaran sosial pornografi dan kecabulan sesungguhnya telah diatur dalam KUHP pasal 282 sebagai bentuk pelanggaran kesusilaan yang berbunyi: mempertunjukkan atau menempelkan di depan umum, tulisan, gambar yang diketahui isinya melanggar kesusilaan diancam hukuman penjara maksimal 18 bulan. Dalam kode etik wartawan indonesia disebutkan bahwa wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan pornografi.


Secara garis besar membagi wacana porno ke dalam beberapa bentuk porno, yaitu pornografi, pornoteks, pornosuara, dan pornoaksi. Dalam kasus tertentu semua kategori ini dapat menjadi sajian dalam satu media, sehingga konsepnya menjadi pornomedia. Pornografi adalah gambar-gambar porno yang dapat diperoleh dalam bentuk foto dan gambar video. Pornoteks adalah karya pencabulan yang mengangkat cerita berbagai versi hubungan seksual dalam bentuk narasi, testimonial atau pengalaman pribadi secara detail atau vulgar, sehingga pembaca merasa ia menyaksikan sendiri, mengalami atau melakukan sendiri peristiwa hubungan-hubungan seks itu.

Pornosuara yaitu, suara atau tuturan dan kalimat-kalimat yang diucapkan seseorang yang langsung atau tidak langsung, bahkan secara halus atau vulgar tentang objek seksual atau aktivitas seksual, sedang pornoaksi adalah suatu penggambaran, aksi gerakan, lenggokan liukan tubuh yang tidak disengaja atau sengaja untuk memancing bangkitnya nafsu seksual. Pornoaksi pada awalnya adalah aksi-aksi objek seksual yang dipertontonkan secara langsung dari seseorang kepada orang lain, sehingga menimbulkan histeria seksual di masyarakat. Dalam konteks media massa, pornografi, pornoteks, pornosuara dan pornoaksi menjadi bagian yang saling berhubungan dengan karakter media yang menyiarkan porno itu. Namun dalam banyak kasus, pornografi (cetak) memiliki kedekatan dengan pornoteks karena gambar dalam teks dapat dilakukan dalam satu media cetak.

Media-media yang beredar saat ini banyak memanfaatkan pornografi dan pornoteks sebagai nilai jualnya akibat arus liberalisasi. Sebagai contoh pada kasus-kasus di atas yang berkaitan dengan norma, moral agama serta norma masyarakat sehingga menimbulkan west modernisme di kalangan masyarakat. Hal-hal inilah yang perlu diindahkan oleh para pers agar kebebasan pers menjadi sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar